Rabu, 30 November 2011

Dampak dari Teknologi Informasi

Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini di-identifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasy, property, dan akses.


1. Privasi
Privasi yang menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak di-beri izin untuk melakukan-nya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan di-terapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manager pemasaran yang ingin mengamati e-mail yang dimiliki bawahan-nya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manager dengan kekuasaan-nya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahan-nya.


2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan facktor yang harus dipenuhi oleh sistem informasu. Ketidak akurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak dapat digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening bank-nya. Mengingat data dalam sistem informasinya menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasian benar-benar harus diperhatikan.


3. Properti 
Perlindungan terhadap hak property yang sedang di-galakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan perdangangan (trade secret).
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang pen-duplikasian kekayaan intelektual tanpa se-ijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi foto, film, musik, perangkat lunak, dan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya sekama masih hidup penciptanya ditambah 70tahun


b. Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20tahun.


c. Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserahkan pada orang lain atau dijual.


4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Tekhnologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.


__________________________________________________________________________________


Contoh perbuatan yang tidak etis dlam penerapan TIK


Menggunakan perangkat komputer untuk membahayakan orang lain
Mengintip file orang lain
Mencamputi pekerjaan komputer lain
Menggunakan perangkat komputer untuk keasikan palsu
Menggunakan perangkat komputer untuk pekerjaan ilegal
Menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi
Menyalin perangkat lunak yang belum dibayar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar